JAMBI28.TV, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, KPK menyita 11 unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soelistyo) di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Tessa.
Meskipun telah mengungkapkan jumlah kendaraan yang disita, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kendaraan tersebut maupun jumlah total uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.