JAMB28TV, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 pada Selasa sore 22 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dari Fraksi PDIP. Sebanyak 580 anggota DPR dibagi menjadi 13 komisi untuk menjalankan fungsi legislatif.
Salah satu anggota yang kembali mendapat kepercayaan adalah Hasan Basri Agus (HBA), anggota DPR RI dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. HBA kembali ditugaskan di Komisi VIII, yang membidangi urusan keagamaan, kebudayaan, penanggulangan bencana, zakat, haji, serta pemberdayaan perempuan dan sosial kemasyarakatan. Latar belakang HBA sebagai mantan santri di Pondok Pesantren As’ad di Jambi menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal memperhatikan pondok pesantren di Provinsi Jambi.
Selain bertugas di Komisi VIII, HBA juga dipercaya sebagai anggota di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sebuah lembaga penting yang berfungsi menjaga integritas dan marwah DPR RI. Tugas ini dipandangnya sebagai amanah besar untuk memastikan bahwa anggota dewan menjalankan tugasnya dengan etika dan tanggung jawab.
HBA menyebutkan bahwa penugasan di Komisi VIII pada periode keduanya ini merupakan “kado” bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Ia juga masih aktif di Badan Pengkajian MPR RI, menunjukkan peran strategisnya dalam pengkajian kebijakan negara.
Penempatan HBA di Komisi VIII dan MKD menjadi sarana penting untuk terus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama di Provinsi Jambi.*