JAMBI28.TV, JAMBI – Setelah sempat mengalami penutupan sementara, tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kota Jambi kini kembali beroperasi. Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pemerintah kota saat ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa terkait dengan regulasi minuman beralkohol di Kota Jambi, terdapat ketentuan yang mencakup aspek perizinan serta nilai-nilai etika, moral, dan budaya.
“Keduanya telah dipenuhi. Kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk norma etika dan moral, agar kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik,” ucap Maulana di kantor Wali Kota Jambi pada Jumat, (2/5/2025).
Maulana juga menegaskan bahwa aktivitas terkait minuman beralkohol di wilayahnya selalu berada dalam pengawasan pemerintah kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa Helen’s Play Mart telah memenuhi semua persyaratan legal.
Ia menjelaskan bahwa izin golongan A atau Surat Keterangan Pengecer Langsung (SKPL) telah diterbitkan pada pertengahan April 2025, sedangkan izin golongan B dan C diperoleh pada Senin, 28 April 2025.
Izin untuk minuman golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan golongan B dan C dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi.
Helen’s Play Mart berlokasi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Jambi serta area wisata yang bernuansa religius Islam.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum, pada Bab IV Pasal 5 ayat (2) huruf J disebutkan bahwa tempat yang berada dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kawasan pemukiman dilarang menjual minuman beralkohol. Sementara pada ayat (3) ditegaskan bahwa jarak minimal dari lokasi-lokasi tersebut harus paling sedikit 300 meter. (*)