JAMBI28.TV, BATANGHARI – Nasib ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menerima gaji selama enam hingga tujuh bulan terakhir, bahkan menjelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah honorer mengaku, mereka sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Namun sebelum adanya Surat Keputusan (SK) resmi, mereka belum menerima hak atas gaji sebagai tenaga honorer.
“Ya, bang, kami sudah ikut seleksi PPPK. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji honor kami sebelumnya. Sudah hampir tujuh bulan belum dibayar,” ujar salah satu tenaga honorer kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, selama ini dirinya tetap masuk kerja seperti biasa, meski belum ada kepastian soal upah.
“Kami bekerja seperti biasa. Tapi bagaimana kami bisa terus bertahan kalau kebutuhan hidup tidak bisa terpenuhi? Buat berangkat kerja saja kami pakai bensin sendiri,” keluhnya.
Keluhan ini juga dirasakan oleh rekan-rekannya di beberapa instansi lain di lingkungan Pemkab Batanghari. Mereka berharap pemerintah daerah segera mencairkan hak mereka.
Padahal, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, para tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK tetap berhak atas gaji. Kebijakan tersebut mempertegas bahwa selama belum ditetapkan sebagai ASN PPPK, mereka tetap dihitung sebagai pegawai non-ASN aktif yang berhak menerima honorarium.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur soal hak dan kesejahteraan tenaga honorer selama masa transisi menuju PPPK. Undang-undang ini bertujuan untuk menata tenaga honorer secara lebih adil dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya.
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dan bekerja aktif disebutkan tetap harus menerima gaji dari anggaran daerah. Bahkan, mereka yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi sedang dalam proses seleksi juga tetap masuk dalam kategori penerima honor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Batanghari atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait keterlambatan pembayaran honor tersebut. (Ilham)