JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) di Kabupaten Batanghari, Jambi, kini dalam kondisi memprihatinkan. Lahan hutan yang seharusnya dilindungi, justru telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit akibat perambahan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.
Maraknya aktivitas perambahan hutan secara ilegal ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator di sejumlah titik kawasan Tahura Senami. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah setempat.
“Iya bang, begitu banyak orang dari luar daerah yang datang dan melakukan perambahan di kawasan Tahura. Mereka membuka lahan untuk kebun sawit, tapi sampai sekarang belum juga ada penindakan dari Pemda maupun APH,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Hukum, Ancaman Pidana 10 Tahun
Perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2), yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan perubahannya.
Warga Desak Penertiban
Masyarakat Batanghari mendesak agar instansi terkait, seperti UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batanghari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap kerusakan hutan yang kian masif.
“Kami berharap aparat segera melakukan penertiban dan menindak para pelaku perambahan hutan di kawasan Tahura STS Jambi ini. Jangan sampai kerusakan makin meluas,” tegas seorang warga.
Masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden RI melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bekerja sama langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah rusak.
“Kami mendukung langkah Presiden dan Satgas PKH untuk menyelamatkan kembali fungsi Tahura Sultan Thaha Syaifuddin yang kini makin terancam,” pungkasnya. (Ilham)