JAMB28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik suku bunga tinggi dalam layanan pinjaman online (pinjol). Penegasan ini disampaikan menyusul proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian secara tidak wajar.
Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena menetapkan tingkat bunga pinjaman harian — termasuk biaya-biaya lain — yang melebihi batas bunga flat 0,8 persen per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pengaturan batas maksimum bunga sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.
“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari kode etik industri dan dirancang untuk mencegah praktik predatoris yang merugikan konsumen.
Penegakan Hukum dan Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal
Dalam pernyataannya, Agusman juga menegaskan bahwa batas bunga harian maksimum yang ditetapkan OJK untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan adalah sebesar 0,3 persen per hari. Angka ini menjadi salah satu tolok ukur pembeda utama antara pinjol legal dan ilegal di mata regulator.
“Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan melakukan enforcement, termasuk evaluasi berkala terhadap batasan suku bunga yang ada. Evaluasi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, dinamika industri pinjol, serta kemampuan bayar masyarakat,” kata Agusman.
OJK juga telah meminta AFPI untuk lebih aktif menertibkan anggotanya agar tunduk terhadap regulasi, terutama yang menyangkut batas maksimum manfaat ekonomi yang diperoleh dari aktivitas pinjaman.
AFPI Bantah Terlibat Kartel Bunga
Di sisi lain, AFPI membantah tudingan keterlibatan dalam kartel bunga pinjaman online. Melalui pernyataan resminya, AFPI menyebut bahwa ketentuan bunga 0,8 persen per hari yang sebelumnya berlaku sudah dicabut, seiring dengan pemberlakuan regulasi terbaru dari OJK.
“Tidak ada praktik kartel. Kami tunduk pada ketentuan OJK, dan anggota kami hanya mengenakan bunga maksimum sesuai SEOJK, yakni 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif,” jelas perwakilan AFPI dalam konferensi pers sebelumnya.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Langkah OJK dan KPPU ini dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi konsumen dari praktik bunga mencekik yang selama ini menjadi momok di industri pinjol. Pemerintah melalui OJK terus berupaya mendorong transparansi, etika bisnis, dan persaingan sehat di sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
Konsumen pun diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjol sebelum mengajukan pinjaman, melalui kanal resmi OJK maupun situs cekfintech.id milik AFPI. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari risiko jeratan utang yang berlebihan akibat praktik bunga tinggi. (Agus)