JAMBI28TV, JAMBI – Nomor polisi atau pelat nomor kendaraan memiliki banyak fungsi penting, mulai dari mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga membantu dalam proses penegakan hukum terkait tindak kejahatan. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan nomor kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut adalah cara lengkap untuk mengecek nomor kendaraan secara online, baik melalui aplikasi, situs web, maupun layanan SMS.
1. Melalui Aplikasi Cek Data Kendaraan
Beberapa provinsi di Indonesia telah menyediakan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat mengecek data kendaraan mereka. Aplikasi ini dapat diunduh melalui smartphone dan menyediakan informasi yang dibutuhkan hanya dengan beberapa langkah sederhana.
Berikut daftar aplikasi sesuai dengan wilayah:
- Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA
- Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
- Riau: e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Samsat Delivery
Cara Menggunakan Aplikasi:
- Unduh aplikasi yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.
- Buka aplikasi dan pilih provinsi.
- Masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin Anda cek.
- Klik Proses untuk melihat informasi kendaraan Anda.
2. Melalui Situs E-Samsat
Layanan E-Samsat tidak hanya memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek informasi nomor kendaraan. Namun, tidak semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini.
Berikut daftar situs E-Samsat berdasarkan wilayah:
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id
- Jambi: jambisamsat.net
- Bali: bapenda.baliprov.go.id
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Cara Menggunakan Situs E-Samsat:
- Buka situs E-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan nomor kendaraan yang ingin Anda cek.
- Isi kode keamanan jika diminta.
- Klik Cari dan tunggu hingga informasi kendaraan muncul.
Jika Anda tidak ingin mengakses situs provinsi tertentu, Anda juga dapat menggunakan portal nasional melalui e-samsat.id, yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
3. Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki akses ke internet atau aplikasi, layanan SMS juga dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor kendaraan. Setiap provinsi memiliki format SMS yang berbeda.
Berikut daftar format SMS berdasarkan wilayah:
- DKI Jakarta:
- Ketik: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor Plat Kendaraan
- Kirim ke: 8893
- Jawa Barat:
- Ketik: Info(spasi)Plat Kendaraan
- Kirim ke: 08112119211
- Jawa Tengah:
- Ketik: JATENG(spasi)Nomor Plat Kendaraan
- Kirim ke: 9600
- Jawa Timur:
- Ketik: JATIM(spasi)Nomor Plat Kendaraan
- Kirim ke: 7070
- Sumatera Barat:
- Ketik: PKB#Plat Kendaraan
- Kirim ke: 08116941555
Cara Menggunakan SMS:
- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
- Ketik format SMS sesuai provinsi kendaraan Anda terdaftar.
- Kirim ke nomor layanan yang tersedia.
- Tunggu balasan berisi informasi kendaraan Anda.
Mengecek nomor kendaraan kini semakin mudah dengan berbagai layanan online yang tersedia, baik melalui aplikasi, situs web, maupun SMS. Kemudahan ini membantu masyarakat untuk menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Pastikan Anda menggunakan layanan yang resmi dan sesuai dengan provinsi kendaraan Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Dengan teknologi yang semakin maju, kini semua bisa dilakukan hanya dalam genggaman. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi kendaraan secara berkala demi menghindari masalah administratif di kemudian hari.