JAMBI(JAMBI28 TV) — Rabu siang sidang kasus suap RAPBD Jambi 2018 dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Jambi di kawasan Telanai Pura, Jambi, Rabu (7/3/2018).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 8 orang saksi pada sidang kelima kali ini salahs atunya Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus uang ketok palu itu.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK sempat memutakan bukti rekaman percakapan antara Arpan (Mantan Kais PU) dan Saipudin (Mantan Asisten Daerah III).
Suproyono sempat emosi saat ditanyai oleh salah satu kuasa hukum terdakwa.
Camera Person: Abdul Ibrahim
NEWS © SR28 GROUP 2018