JAMBI28.TV, JAMBI – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kotabaru. Penangkapan dilakukan di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu.
Pelaku utama berinisial BM, warga Pekanbaru, Riau, ditangkap bersama rekannya MZ, warga Jambi yang berperan sebagai penadah. Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Jalan Pangeran Hidayat, Kota Jambi, yang terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 16.35 WIB. Saat kejadian, motor dalam kondisi terkunci stang dan terparkir di depan rumah korban.
Setelah melakukan pencurian, para pelaku menggunakan mobil minibus sewaan untuk mengangkut motor curian, yang rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah sepeda motor lain seperti Honda PCX dan CRF, yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Memang hanya ada dua pelaku. Motor hasil curian selama ini dijual ke daerah Kerinci,” ungkap Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).
Dari tangan BM, polisi mengamankan mobil sewaan yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Selain itu, turut disita sebuah pistol mainan yang setelah diperiksa ternyata hanyalah korek api berbentuk senjata.
Setelah mengamankan BM, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MZ sebagai penadah. Saat ini, keduanya telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.