JAMBI28.TV, JAMBI – Berita baik datang dari Pemerintah Kota Jambi. Mulai tahun ini, seluruh penduduk yang tercatat sebagai warga Kota Jambi tidak lagi dikenakan biaya retribusi untuk pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah.
Kebijakan ini sudah mulai berlaku dan telah diterapkan di sejumlah TPU utama seperti TPU Pusara Agung, TPU Kenali Asam Bawah, dan TPU Kota Baru, yang selama ini menjadi lokasi pemakaman pilihan warga saat berduka.
“Retribusi pemakaman kini digratiskan bagi warga Kota Jambi. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap beban sosial yang ditanggung masyarakat,” ujar Wildan Murtadho Al Idrus, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi. (*)