JAMBI28TV, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak untuk 57 Desa yang tersebar di sebelas Kecamatan di daerah itu pada tahun 2022 ini.
“Ya, pelaksanaannya bulan Oktober tahun ini. Sekarang peraturan bupati (Perbup) untuk hal itu sedang dikonsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi,” kata kepala DPMD Sarolangun, Mulyadi, Senin (31/1/2022).
Ia menyebutkan, dari 57 Desa yang akan dilaksanakan Pilkades tersebut sebanyak 45 Desa jabatan Kepala Desanya akan berakhir pada 20 Juni 2022 ini. Yaitu di Kecamatan Sarolangun, Desa Bernai, Sungai Baung dan Desa Panti.
Kecamatan Pelawan, Desa Bukit, Pematang Kolim, Pelawan, Penegah, Rantau Tenang, Batu Putih, Muara Danau, Lubuk Sepuh, dan Desa Sungai Merah.
Kecamatan Mandiangin, Desa Meranti Baru, Taman Dewa, Simpang Kertopati, Sungai Butang, Gurun Mudo, dan Desa Mandiangin Tuo.
Kecamatan Cermin Nan Gedang, Desa Tendah, Kampung Tujuh dan Desa Pemuncak. Kecamatan Singkut, Desa Bukit Murau Kecamatan Pauh, Desa Karang Mendapo, Sepintun, Semaran, dan Desa Pangkal Bulian. Kecamatan Air Hitam, Desa Pematang Kabau, Bukit Suban, Lubuk Jering, dan Desa Lubuk Kepayang.
Kecamatan Limun, Desa Berkun, Napal Melintang, dan Desa Tanjung Raden. Kecamatan Batang Asai, Desa Pekan Gedang, Rantau Panjang, Datuk Nan Duo, Sungai Baung, Sungai Bemban, Muara Pemuat, Bukit Sulah, Sungai Keradak, Muara Cuban, Batu Empang, dan Desa Simpang Narso.
Kecamatan Bathin VIII hanya Desa Dusun Dalam. “Maka, Kades yang habis masa jabatannya bulan Juni sampai Oktober akan di tunjuk pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades). Sementara 12 Kepala desa sisanya cuti,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun 12 tersebut yaitu, di Kecamatan Sarolangun ada Desa Ujung Tanjung akan berakhir masa jabatannya bulan Desember, Kecamatan Pelawan ada Desa Pasar Pelawan berakhir bulan Agustus, Pelawan Jaya bulan September dan Desa Lubuk Sayak pada bulan Agustus.
Kecamatan Mandiangin, Desa Pemusiran akan berakhir pada bulan Desember. Kecamatan Pauh, Desa Danau Serdang berakhir pada bulan Oktober.
Selanjutnya di Kecamatan Limun, Desa Muara Limun berakhir pada bulan November, dan Desa Suka Damai pada bulan Desember.
“Ada lagi di Kecamatan Batang Asai, yang semuanya akan berakhir pada bulan Desember yaitu Desa Lubuk Bangkar, Batin Pengambang, Paniban Baru. Ditambah dari Kecamatan Bathin VIII satu Desa yaitu Desa Penarun yang juga habis di bulan Desember,” kata Mulyadi.
Dari hal tersebut, saat ditanya persoalan syarat untuk maju menjadi calon kepala desa. Diantaranya persoalan jika anggota atau ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ikut maju, apakah hanya cuti atau berhenti.
Termasuk selanjutnya persoalan kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut apakah masih boleh maju untuk yang ketiga periode, ia hanya menjawab singkat. “Ketua/anggota BPD harus mundur, Kepala desa tiga periode masih boleh,” ujar Mulyadi singkat. (Agus/Ridho)