JAMBI28TV, BATANGHARI – Karyawan Super Home Production Indonesia keluhkan belum menggunakan Badan penyelengara jaminan sosial (BPJS).
PT Super Home Production Indonesia tersebut yang terletak di desa Bajubang laut kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batanghari, Jambi dengan jumlah karyawan hampir mencapai ratusan orang.
Namun sangat disayangkan karyawan belum memiliki fasilitas BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja,dan maafnya bukan hanya pekerja saja namun juga bermanfaat untuk keluarga.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Saat tim Jambi28TV melakukan konfirmasi langsung ke beberapa karyawan yang bekerja di PT Super Home Production Indonesia membenarkan hal tersebut.
“Ya betul kami bekerja di PT ini belum mempunyai BPJS ,kami bekerja sudah hampir tiga tahun ,” kata karyawan tidak ingin disebut namanya.
Lanjutnya,”Untuk saat ini gaji kami masih kecil bang , jika ada lembur kerja baru besar pendapatannya, kalau diluar lembur biasanya Rp1,7 juta perbulan kami bekerja masuk dari jam 07 :30 WIB dan pulang 05:30 WIB.
“Anggota dewan DPRD kabupaten Batanghari juga pernah mendatangi PT ini permasalahan BPJS kami namun saya lihat sampai sekarang BPJS nya tidak ada Sempat juga PT super home ini beberapa gudang yang di segel.,”terangnya
Tim Jambi28TV juga melakukan konfirmasi langsung dengan Disnaker kabupaten Batang Hari, Dinas Disnaker Muhammad Ridwan Noor, mengatakan, “Jika blum mempunyai BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan harap melapor berapa jumlahnya karyawan,” ujarnya.
“Dan sanksi karyawan yang blum mempunyai BPJS yang berwenang hanya Disnakertrans Provinsi, dulu emang ada kewenangan masih Disnaker Batanghari namun sekarang sudah di ambil alih,” kata Iwan Noor.
“Untuk laporan tenaga kerja nya ada saya lihat PT Super Home ini tergantung proyek ada sistem kerja harian ,dan borongan semua nya sudah kami cek,tenaga kerjanya dan termasuk kerja asing di sana,” jelasnya.
Namun Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan. (Ilham)