JAMBI28TV, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Batanghari menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti Berbagai jenis barang rampasan atas kasus-kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari tersebut. Yang terdiri dari barang bukti berupa, narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram Dan sebanyak 18 perkara gabungan dari :
– perkara tindak pidana migas
– Perkara tindak pidana kebakaran hutan
– Perkara tindak pidana pencurian
– Perkara tindak pidana pembunuhan
– Perkara tindak pidana penggelapan
– Perkara tindak pidana perlindungan anak.
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan. Pemusnahan barang tersebut bersama Wakil Bupati Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari dan unsur Forkompinda terkait.
Reporter: Ilham