JAMBI28TV, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai langkah awal dalam meningkatkan tata kelola dan pengawasan koperasi.
Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025). Turut hadir dalam acara ini Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Implementasi UU P2SK
Dalam sambutannya, Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa penyerahan daftar koperasi open loop kepada OJK adalah bagian dari kewajiban yang diatur dalam Pasal 321 UU P2SK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dapat dikelola secara lebih transparan dan akuntabel.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Penyerahan daftar ini juga menjadi momentum penting bagi koperasi untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Budi Arie.
Ia juga mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera meningkatkan tata kelola mereka. Hal ini penting mengingat pengawasan usaha akan dilakukan secara lebih intensif dengan melibatkan OJK sebagai regulator utama di sektor jasa keuangan.
Tindak Lanjut oleh OJK
Menanggapi penyerahan daftar koperasi tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses data yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mencakup aspek perizinan, pengaturan, pengawasan, serta upaya pengembangan koperasi yang terdaftar.
“Tentu kami akan menindaklanjuti daftar ini berdasarkan peraturan OJK yang telah diterbitkan. Fokus kami tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pada pengembangan koperasi sebagai bagian penting dari sektor jasa keuangan nasional,” ungkap Mahendra.
Mahendra juga menambahkan bahwa OJK terbuka untuk bekerja sama dengan Kemenkop dalam pendampingan dan pembinaan koperasi di Indonesia. Pelatihan, workshop, dan bentuk kerja sama lainnya akan diadakan untuk memastikan koperasi dapat beradaptasi dengan aturan baru dan memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi Berkelanjutan
Dalam surat Menteri Koperasi Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, disebutkan bahwa daftar koperasi open loop yang diserahkan kepada OJK telah melalui proses penilaian sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi yang masuk dalam daftar tersebut. Proses ini meliputi pengembangan tata kelola, perizinan, serta pengawasan secara lebih mendalam.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar. Hal ini termasuk memastikan perizinan koperasi ke OJK berlangsung dengan baik dan sesuai regulasi,” ujar Mahendra.
Penguatan Tata Kelola Koperasi
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan. Dengan melibatkan OJK dalam proses pengawasan, koperasi diharapkan dapat beroperasi lebih profesional dan akuntabel, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi nasional.
“Pada akhirnya, kekuatan perekonomian kita berada pada entitas yang dikelola dengan baik, apakah itu perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya. Semua ini akan mendukung kemajuan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Mahendra menutup sambutannya.
Kolaborasi antara Kemenkop dan OJK ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi rakyat. Dengan pengawasan yang lebih intensif dan pendampingan yang komprehensif, koperasi di Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan global sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian nasional. (Agus)