JAMBI28.TV, JAMBI – Menyikapi adanya pemberitaan di media sosial, kuasa hukum Drg Rodiah Azhar angkat bicara dengan adanya pemberitaan soal penahanan gaji pegawai klinik.
Kuasa hukum drg Rodiah Azhar membantah keras Dengan adanya berita viral tentang penahanan gaji pegawai klinik tersebut. menurut dia, berita yang diterbitkan beberapa media adalah tidak benar. Penegasan nya melainkan gaji nya tidak di tahan hanya penangguhan,dan berapa dia menggelap kan uang klinik jadi kita akan ada itungan berapa jumlah yang di gelapkan,
Dan klien kami mulai curiga penggelapan tersebut pada bulan agustus 2024 yang terdaftar dalam database perusahaan merupakan pasien free dan dari pengakuan terlapor pasien itu adalah keluarga dan kenalannya.
“Kita semua ada bukti-bukti dan termasuk melalui rekamanCCTV Klinik, Dimana terlapor ini kami duga bahwa pasien-pasien membayar kepada Terlapor secara langsung atau pribadi dan atas kejadian ini klien saya sebagai Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp198 juta,” jelasnya.
Senada dikatakan Sondang Mutiara S, S.H yang juga kuasa hukuk dari Pelapor mengungkapkan, bahwa perlakuan yang dilakukan oleh kedua Terlapor ini sebelumnya sudah pernah di mediasi kedua bela pihak. Dan pada saat mediasi, kata Kliennya, bahwa Terlapor sudah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, terkait dengan isu penggelapan gaji dan Surat izin praktek yang saat ini di tahan oleh kliennya, bahwa itu tidak benar dan pihaknya mengakui bahwa Terlapor juga pernah mengirim Somalia, akan tetapi kliennya tidak menanggapi, karena persoalan terkait soal dugaan ini belum selesai.
“Ya, kami minta proses hukum laporan klien kami ini segera ditinjaklanjuti oleh pihak kepolisian dan hari ini ada dua agenda kami di Mapolda Jambi, pertama membuat laporan dan kedua kembali memberikan keterangan seputar laporan kami di hadapan penyidik Polda Jambi,” tandasnya. (Ilham)