JAMBI28TV, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan pelanggaran lalu lintas di Provinsi Jambi. Surat yang bernomor 12/LP-LPKNI/Xl/2024 ini menyoroti pelanggaran angkutan batubara yang melintas di ruas jalan yang telah dilarang oleh Instruksi Gubernur Jambi, Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024.
LPKNI mencatat bahwa angkutan batubara kerap melewati titik-titik jalan yang seharusnya dilarang, seperti jalur menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menuturkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kendaraan angkutan batubara yang tidak mematuhi aturan, bahkan setelah adanya pengawasan intensif di ruas jalan tersebut.
“Menurut kami, ini sangat bertentangan dengan berita acara Forkopimda, Instruksi Gubernur, dan surat penegasan dari Gubernur Jambi yang secara jelas melarang angkutan batubara melintasi jalur yang telah disepakati untuk tidak boleh dilalui angkutan batubara,” ujar Kurniadi, Sabtu (09/11/2024) malam.
Lebih lanjut, Kurniadi menegaskan bahwa berdasarkan pemberitaan lokal, Gubernur Jambi Al Haris sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya tidak pernah mengeluarkan izin bagi kendaraan angkutan batubara untuk melintasi jalan-jalan umum yang telah dilarang. Bahkan, Gubernur menyatakan bahwa hingga jalan khusus selesai dibangun, pemerintah akan tetap melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum tersebut.
“Jika ada kendaraan yang melintas di jalan yang dilarang, itu dianggap melanggar hukum, dan pemerintah meminta pihak keamanan untuk menertibkannya. Tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang,” tambah Kurniadi.
Selain itu, LPKNI menduga adanya “Tambang Koordinasi” (TK) yang melibatkan oknum tertentu guna melancarkan operasi angkutan batubara di jalur yang dilarang. “Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar dapat menertibkan angkutan batubara yang melanggar dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini,” imbuh Kurniadi.
LPKNI juga menyoroti pentingnya pembentukan Satgaswasgakkum (Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum) di setiap kabupaten dan pos pantau yang berada di jalur pengangkutan batubara. Kurniadi menyebutkan bahwa sesuai hasil rapat rekayasa lalu lintas pada 19 Februari 2024, tiap perusahaan tambang diwajibkan memiliki timbangan untuk memastikan pengawasan yang lebih tertib.
“Jika ada aturan daerah, maka harus dipenuhi ketentuan dan syarat-syaratnya. Namun, kondisi di lapangan tampak amburadul. Pos pantau dan Satgaswasgakkum tidak menjalankan fungsinya. Kalau begini, lebih baik bubarkan saja Satgaswasgakkum,” tegas Kurniadi.
Surat pengaduan yang dilayangkan LPKNI telah mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kurniadi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan ini, namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Iya, sudah ada komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” tutup Kurniadi singkat. (Tim)