JAMBI28.TV – Pemerintah Kota Jambi melakukan pengurangan maupun larangan penggunaan kantong plastik khusus mal dan retail pada Januari 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Redaksi