JAMBI28.TV, BATANGHARI – Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Danau Embat. Puluhan rakit penambang tanpa izin telah beroperasi selama hampir tiga tahun terakhir. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari pantauan di lapangan, tambang-tambang liar tersebut mencemari air sungai dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Kedua zat tersebut sangat beracun bagi manusia dan ekosistem air. Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menggusur warga lokal dan merusak lahan pertanian.
Padahal, secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana. Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga memberikan sanksi berat bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Namun, parahnya, saat wartawan berupaya menjalankan tugas jurnalistiknya, justru terjadi intimidasi.
Wartawan Diteror dan Diancam
Kepada Jambi28TV, Seorang jurnalis Dedi, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ancaman itu terjadi pada Senin malam (10/6/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pribadinya.
“Ya, bang, betul. Saya didatangi oleh seseorang. Ia mengucapkan kata-kata kasar dan membawa senjata tajam. Dia marah karena berita tentang tambang ilegal yang saya publikasikan belum dihapus. Dia bilang, ‘Kalau ketemu, habis saya dibuatnyo,’” ungkap Dedi.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Menurut Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pencabutan Berita, media tidak dapat begitu saja menghapus berita yang sudah dipublikasikan, kecuali menyangkut unsur SARA, kesusilaan, atau masa depan anak-anak.
Bahkan dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan bahwa pencabutan berita tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi khusus, dan harus dilakukan secara terbuka, dengan alasan yang jelas.
Tim Jambi28TV mencoba mengkonfirmasi informasi ini dengan menghubungi salah seorang penambang emas ilegal melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan singkatnya, ia menyampaikan keluhannya jika kegiatan tambang mereka dihentikan.
“Kami gak kerja, gak ado air lagi kami ngurus sawit kami off total,” tulisnya dalam pesan singkat.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku tambang ilegal mengandalkan kegiatan tersebut sebagai sumber penghidupan. Namun demikian, alasan ekonomi tak dapat menjadi pembenaran atas aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (Ilham)