JAMBI28 TV – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjab Barat Riano Jaya Wardana,yang terus bergulir dipenyidik mapolres Tanjab barat dimana kemarin kasus Dugaan penistaan agama ini naik ketahap penyelidikan.
Bahkan pihak Polres sendiri sudah melakukan pendalam,melaku pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi termasuk terrlapor.
Namun kemarin Selasa (12/09/17) setelah Riano dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dalam Penyidikan, anggota DPRD tersebut resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga,Sik, Rabu (13/09/17) didampingi Kasat Reskrim AKP.Pandit Wasianto, KBO Ipda Agung, membenarkan dimana Polres elah melakukan penahaanan terhadap tersangka.
“Usai pemeriksaan sebagai saksi,dan ditetapkan nya sebagai tersangka hari ini Rabu (13/09/17) Satreskrim Mapolres Tanjab Barat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.
Lanjut kapolres,”Dilakukan penahaanan tersangka karena telah melanggar pasal 45 hurup(A) Ayat 2 (dua) Undang-Undang ITE, dan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” tegas Kapolres.