JAMBI28.TV, 16 Januari 2026, Jambi – Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memastikan informasi mengenai UMK 2026 tersampaikan hingga ke level manajemen perusahaan terkecil. Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi sengketa antara pemberi kerja dan karyawan.
Liana Andriani menjelaskan bahwa transparansi informasi adalah kunci kepatuhan. “Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp,” katanya.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan denda hingga Rp400 juta. Langkah tegas ini diambil karena pelanggaran upah minimum bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan tindak kejahatan pidana.
Keinginan senada diungkapkan oleh para pekerja yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan. Salah satu karyawan perusahaan Ahmad berharap perusahaan membayarkan upah bulanan sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Jambi tahun 2026 demi mencukupi kebutuhan hidup yang kian meningkat.
Selain pengawasan melalui platform digital, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi juga berencana melakukan inspeksi mendadak serta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi. Langkah proaktif ini bertujuan untuk menjaring aspirasi pekerja yang mungkin merasa sungkan atau takut untuk melapor secara terbuka. Dengan adanya sistem pelaporan yang terjamin kerahasiaannya, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap struktur upah yang baru dapat terpantau secara real-time dan akurat di lapangan.
Di sisi lain, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha terus diperkuat untuk memastikan bahwa kenaikan UMK ini tidak membebani operasional bisnis secara berlebihan. Liana menekankan bahwa upah yang layak merupakan investasi jangka panjang bagi perusahaan, karena kesejahteraan karyawan berbanding lurus dengan produktivitas dan loyalitas kerja. Melalui dialog yang harmonis dan pemanfaatan teknologi informasi, Pemerintah Kota Jambi optimis dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah di tahun 2026.














































