JAMBI 28.TV, 12 Februari 2026, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kini melangkah maju dalam penataan ruang melalui percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diawali dengan apel kesiapan pendataan bangunan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan bahwa peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan upaya reformasi birokrasi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta kemudahan bagi masyarakat.
Pemerintah menargetkan sebanyak 250.000 bangunan di Kota Jambi segera memiliki dokumen PBG yang sah. Dengan komitmen menghadirkan layanan yang lebih efisien, sistem perizinan kini dirancang jauh lebih cepat daripada sebelumnya. “Kami melakukan pendataan ini agar ada kemudahan dalam membuat izin. Targetnya, proses bisa selesai dalam waktu 2 jam,” ujar Maulana di hadapan petugas, Kamis (12/2/2026).
Kemudahan akses ini didukung oleh sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan masyarakat untuk memantau proses perizinan secara mandiri dan transparan. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga menyediakan akses publik terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah perizinan berjalan terbuka dan terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang ingin mengurus legalitas bangunannya.
Dalam implementasinya, Maulana menginstruksikan seluruh petugas lapangan dan lurah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis saat turun ke masyarakat. Sosialisasi terus ditekankan agar warga memahami bahwa PBG hadir untuk melindungi bangunan dan penghuninya, bukan untuk mempersulit. “Saya minta petugas mengedepankan sisi humanis. Jaga integritas dan nama baik Pemerintah Kota Jambi. Hindari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Meski berorientasi pada kemudahan, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap aturan tata ruang, terutama bagi bangunan di zona terlarang seperti drainase atau bahu jalan yang membahayakan lingkungan. Di sisi lain, pendataan PBG yang akurat menjadi fondasi penting bagi optimalisasi pajak daerah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Dengan reformasi perizinan ini, Pemerintah Kota Jambi optimistis dapat menciptakan lingkungan yang tertata sekaligus mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia.














































