JAMBI28.TV, JAMBI – Empat wanita di Jambi merasa menjadi korban penipuan setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan oleh kenalan mereka sendiri, Chintya Putri Maghfiroh (CPM).
Mereka tergiur dengan janji keuntungan tinggi, mulai dari 50 hingga 100 persen, yang sempat benar-benar dibayarkan pada awalnya. Namun, kepercayaan itu berubah menjadi kekecewaan besar ketika CPM mendadak berhenti mengirimkan keuntungan yang dijanjikan.
Salah satu korban, Vivi Susanti, mengungkapkan bahwa dirinya mulai bergabung dalam investasi tersebut sejak 2024.
“Awalnya memang lancar, keuntungan dikirim seperti yang dijanjikan. Tapi tiba-tiba tidak ada kabar, dan kami tidak bisa menghubungi CPM,” ujar Vivi.
Rasa percaya yang dibangun CPM membuat para korban tidak menaruh curiga. Namun setelah beberapa bulan tanpa kepastian, mereka menyadari ada yang tidak beres.
Bersama tiga korban lainnya, Vivi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi pada Rabu (2/7/2025), berharap agar ada keadilan dan uang mereka bisa kembali.
Kerugian yang mereka alami cukup besar:
- Vivi Susanti: Rp45.000.000
- Lili Windayani: Rp29.600.000
- Niti Vranciska: Rp29.000.000
- Jaji Latul Rahma: Rp8.000.000
Total kerugian mencapai Rp111,6 juta.
Kini, mereka berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas pelaku, yang dilaporkan atas dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Para korban juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.