JAMBI28.TV, BATANGHARI– Ratusan perangkat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, dilaporkan belum menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026. Kondisi ini memicu keprihatinan, terutama karena berdampak langsung pada kebutuhan hidup hingga biaya pendidikan anak.
Permasalahan ini berkaitan dengan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten. Seharusnya, gaji perangkat desa dibayarkan melalui ADD, bukan Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
Namun dalam praktiknya, keterlambatan pencairan ADD disebut menjadi penyebab utama belum dibayarkannya gaji perangkat desa, bahkan hingga berbulan-bulan.
Sejumlah perangkat desa mengaku kondisi ini sangat memberatkan. Mereka tetap dituntut menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional, meski tanpa kepastian penghasilan.
“Bukan cuma miris. Kami bahkan sampai jual barang-barang yang ada, sedangkan kami bekerja dituntut profesionalitas,” ujar salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Berbeda dengan aparatur sipil negara, perangkat desa tidak berstatus PNS maupun PPPK. Akibatnya, mereka tidak memiliki jaminan pendapatan tetap di tengah keterlambatan pembayaran gaji, sehingga terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup.
Situasi ini juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, Sapuan Ansori. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji perangkat desa.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari agar secepatnya membayar gaji perangkat desa tersebut, agar kelangsungan hidup mereka lebih terjamin,” tegasnya.
Krisis ini turut memicu aksi unjuk rasa. Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut kejelasan atas penunggakan gaji yang tidak hanya dialami perangkat desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga guru PAMI.
Dalam tuntutannya, massa menyebut penunggakan terjadi sejak tahun anggaran 2024 hingga 2026. Rinciannya, pada tahun 2025 terdapat tiga bulan gaji yang belum dibayarkan, sementara pada tahun 2026 terdapat dua bulan gaji yang masih tertunggak hingga April.
Aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Presiden RI, Gubernur Jambi, dan Kepala Kejati Jambi memanggil Bupati Batang Hari untuk mempertanggungjawabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Kedua, mendesak dilakukan audit terhadap penggunaan dana pinjaman daerah senilai Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan krisis likuiditas daerah.
Ketiga, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penyaluran dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Batang Hari.
“Krisis pembayaran ini harus diusut tuntas agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegas perwakilan aliansi.
Hingga kini, persoalan keterlambatan gaji perangkat desa tersebut masih menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat solusi konkret dari pemerintah daerah. (Ilham)











































