JAMBI28TV, JAMBI – Pemerintah akan mulai menerapkan skema baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. Skema ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, di mana pungutan tambahan pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak provinsi.
Apa Itu Opsen Pajak Daerah?
Opsen pajak daerah merupakan tambahan dari pajak utama seperti PKB dan BBNKB. Dengan skema baru ini:
- Ketika wajib pajak membayar PKB atau BBNKB kepada pemerintah provinsi, bagian untuk pemerintah kabupaten/kota langsung ditransfer melalui mekanisme setoran terpisah (split payment) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Tujuan penerapan opsen ini adalah mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota dan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, skema ini diharapkan dapat memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota yang selama ini bersumber dari transfer provinsi.
Penyesuaian Tarif Pajak
Untuk mengakomodasi skema opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor diturunkan:
- Tarif PKB: Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama (turun dari maksimal 2% dalam UU No. 28 Tahun 2009).
- Tarif BBNKB: Maksimal 12%.
Simulasi Perhitungan PKB dan Opsen
Misalnya, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dengan bobot kendaraan 1,0.
Aturan Lama
Tarif PKB: 2%
- PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000
- Seluruh jumlah ini masuk ke rekening pemerintah provinsi, yang kemudian dibagi ke pemerintah kota/kabupaten.
Aturan Baru (Dengan Opsen)
Tarif PKB: 1,2%, Opsen: 66%
- PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 1.200.000
- Opsen PKB = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000
Total Pajak: Rp 1.200.000 (provinsi) + Rp 792.000 (kabupaten/kota) = Rp 1.992.000
Meski nominal akhir hampir sama, skema ini memastikan pemerintah kabupaten/kota menerima bagiannya secara langsung dan otomatis.
Efek Kebijakan pada Wajib Pajak
Penurunan tarif PKB diharapkan mengurangi beban wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan dengan tarif maksimal 1,2%. Namun, dampaknya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam menetapkan tarif PKB. Jika daerah memilih tarif di bawah maksimal, pemilik kendaraan dapat merasakan penghematan yang lebih besar.
Keuntungan Skema Baru
- Peningkatan Transparansi: Pembayaran langsung ke RKUD masing-masing daerah.
- Efisiensi Administrasi: Mengurangi keterlambatan distribusi pendapatan pajak.
- Dukungan bagi PAD: Membantu kabupaten/kota meningkatkan kemandirian keuangan.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap skema opsen pajak daerah mampu menciptakan tata kelola pajak yang lebih efisien, transparan, dan adil bagi semua pihak.