JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pemuda berinisial RP, warga Pall Merah, Jambi, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukan karena pelaku diduga kecanduan judi slot.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik temannya, Monica, pada Februari 2025. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Motor dipinjam, tapi tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke kami,” ujar Helrawati, Selasa (8/4/2025).
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di lokasi persembunyiannya.
“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berniat menjual motor tersebut untuk mendapatkan uang yang akan digunakan bermain judi slot, bahkan kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Motifnya karena kecanduan judi slot. Kami pastikan kasus ini murni karena faktor itu,” terang Helrawati.
Saat ini, RP telah ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)