JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa jumlah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengalami kredit macet terus meningkat. Hingga Desember 2024, tercatat 22 penyelenggara pinjol memiliki tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5%, naik satu entitas dibandingkan bulan sebelumnya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa peningkatan ini menjadi perhatian serius.
“Jumlah penyelenggara dengan tingkat TWP90 di atas 5% bertambah menjadi 22 per Desember 2024, dari sebelumnya 21 pada November 2024,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025) seperti dilansir dari Bisnis.com.
Saat ini, OJK mencatat ada 97 perusahaan pinjol resmi yang beroperasi. Dengan jumlah 22 perusahaan mengalami kredit macet, berarti sekitar 22% industri ini menghadapi tantangan serius dalam kualitas pendanaan.
Faktor Penyebab dan Upaya Penanganan
Menurut Agusman, rasio TWP90 yang tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kualitas penilaian kredit (credit scoring) terhadap peminjam serta efektivitas proses penagihan (collection).
Untuk mengatasi masalah ini, OJK terus memantau dan mengevaluasi industri P2P lending agar tetap sehat. Sejalan dengan itu, pelaku industri juga berupaya menerapkan strategi mitigasi risiko.
Angel Brigitta, Wakil Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyatakan bahwa industri pinjol telah menggandeng penyedia data kredit seperti Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) guna memperoleh informasi lebih akurat mengenai profil peminjam.
“Melalui kerja sama ini, platform P2P lending dapat meningkatkan kualitas portofolio kredit dan meminimalkan risiko gagal bayar,” jelas Angel.
Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti machine learning turut diperketat untuk meningkatkan akurasi analisis kredit. Dengan kecerdasan buatan, platform bisa lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman, memastikan bahwa hanya peminjam yang memenuhi kriteria kelayakan yang bisa mengakses dana.
Kampanye Anti-Gagal Bayar
Di sisi lain, meningkatnya ajakan gagal bayar (galbay) yang marak di media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi industri pinjol. AFPI pun gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya bertanggung jawab dalam melunasi pinjaman.
“Penguatan literasi keuangan diharapkan dapat mengurangi pengaruh kampanye negatif terkait galbay serta membantu menjaga stabilitas industri pinjol,” tambah Angel.
Dengan berbagai langkah ini, industri P2P lending diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas kredit di sektor pinjaman online.