JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT SSV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU).
“Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah lebih dulu menjatuhkan sanksi administratif berupa SPKU atas pelanggaran terkait ekuitas minimum,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan masalah ekuitas minimum sebagaimana yang disyaratkan.
“Tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam menerapkan regulasi secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” jelasnya.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSV dilarang menjalankan kegiatan di sektor modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak-pihak terkait.
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi (TL).
- Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, PT SSV telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui nomor telepon dan WhatsApp 08114311771, email sulut.ventura@gmail.com, serta kantor di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, PT SSV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin berlaku.
Dengan keputusan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi industri keuangan agar tetap sehat dan berdaya saing tinggi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi para pemangku kepentingan di sektor modal ventura. (Agus)