JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan aset keuangan digital. Peralihan ini mencakup aset kripto, yang kini berada di bawah pengawasan OJK sepenuhnya. Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman menjadi penanda penting proses ini pada 20 Januari.
Acara penandatanganan bersejarah ini berlangsung di Jakarta, disaksikan oleh para pejabat tinggi kedua lembaga. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang tertib. Hal ini juga bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Indonesia.
Pengakhiran masa peralihan ini merupakan hasil koordinasi intensif selama satu tahun terakhir antara OJK dan Bappebti. Proses ini memastikan transisi berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik. Tujuannya adalah menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman
Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Djoko Kurnijanto dari OJK dan Ivan Fithriyanto dari Bappebti. Djoko Kurnijanto menjabat sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Sementara itu, Ivan Fithriyanto adalah Sekretaris Bappebti.
Proses penting ini disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Turut hadir juga Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, yang menunjukkan dukungan penuh dari kedua belah pihak. Hasan Fawzi menyatakan bahwa nota kesepahaman ini menandai proses peralihan yang terkoordinasi dan kolaboratif.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi di Jakarta. Pernyataan ini menegaskan keberhasilan kolaborasi antara OJK dan Bappebti. Hal ini juga menunjukkan dedikasi kedua lembaga dalam mengelola transisi pengawasan aset kripto.
Peran Working Group dalam Masa Peralihan Pengawasan Aset Kripto
Selama masa peralihan ini, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilaksanakan melalui pembentukan Working Group. Kelompok kerja ini terdiri dari perwakilan OJK dan Bappebti yang bekerja secara sinergis. Tugas utama mereka adalah memastikan kelancaran proses serah terima.
Working Group memiliki tanggung jawab krusial untuk melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto. Data ini sebelumnya telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti. Penyerahan ini penting untuk memastikan OJK memiliki informasi lengkap guna melanjutkan pengawasan.
Pembentukan Working Group ini merupakan strategi efektif untuk menjamin tidak ada kekosongan regulasi. Selain itu, hal ini juga memastikan bahwa semua informasi relevan dapat diakses oleh OJK. Ini adalah langkah proaktif dalam menghadapi dinamika pasar aset digital yang terus berkembang.
Sinergi Lintas Otoritas untuk Perlindungan Konsumen
Seiring berakhirnya MoU antara OJK dan Bappebti, koordinasi selanjutnya akan mengacu pada Nota Kesepahaman yang lebih luas. Ini adalah Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. MoU ini bernomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021, ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen kuat kedua pihak untuk terus bersinergi. Tujuannya adalah menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi ini sangat penting untuk ekosistem keuangan digital yang stabil.
Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman. Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor aset kripto. Lebih penting lagi, ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen aset digital. (Sumber: Antara)













































