JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, terutama dalam menerapkan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Langkah ini bertujuan memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan angka gagal bayar dari penerima dana (borrower), sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
“Penyelenggara wajib menilai kelayakan pendanaan melalui credit scoring dan memastikan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial borrower,” tegas OJK dalam pernyataan tertulis.
OJK juga melarang penyelenggara memberikan pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform Pindar, termasuk dari platform itu sendiri. Hal ini untuk menghindari praktik pinjaman berlebihan yang dapat menimbulkan gagal bayar.
Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan Pindar dan tidak sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Pengguna juga diminta mempertimbangkan kemampuan bayar dan menghindari praktik gali lubang tutup lubang maupun pinjaman online ilegal.
Masuk ke Sistem SLIK Mulai 31 Juli 2025
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024. Data ini akan menjadi acuan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
Dengan penguatan manajemen risiko dan keterbukaan informasi ini, OJK berharap ekosistem pendanaan digital di Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, akuntabel, dan bermanfaat bagi pembiayaan produktif masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. (Agus)