JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan resmi meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Jum’at 22 November 2024 di kantor OJK, Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya tanggap terhadap maraknya kasus penipuan di sektor keuangan yang merugikan masyarakat.
IASC dirancang sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. Tujuannya adalah:
- Percepatan Penanganan: Mengoordinasikan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
- Identifikasi Pelaku: Melakukan identifikasi pihak-pihak yang terlibat.
- Pengembalian Dana Korban: Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan.
- Efek Jera: Meningkatkan efek penindakan hukum terhadap pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan keuangan. Ia menegaskan bahwa sinergi seluruh pihak diperlukan untuk melindungi konsumen.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan masyarakat kehilangan uang yang sudah mereka tabung bertahun-tahun untuk kebutuhan penting. Sinergi ini adalah langkah awal untuk memberikan perlindungan maksimal,” ujar Friderica.
Pada tahap awal ini, IASC telah melibatkan 79 bank dan didukung asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan platform e-commerce. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa IASC bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan serta kepercayaan masyarakat.
“Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak luas. IASC menjadi bukti nyata komitmen kita untuk menjaga integritas industri keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian,” tegas Mahendra.
IASC menyediakan platform pelaporan yang mudah diakses melalui perangkat smartphone di situs resmi http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat dapat melaporkan kejadian dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Kecepatan pelaporan sangat penting untuk menyelamatkan dana korban.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan, layanan ini terintegrasi dengan:
- Layanan Konsumen OJK: Melalui kontak hotline 157 atau email iasc@ojk.go.id.
- Koordinasi dengan Penyedia Jasa Keuangan: Laporan korban akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak terkait melalui IASC.
IASC mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Peluncuran ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting dari lembaga terkait seperti Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Jenderal Perbanas, Anika Faisal, menyebutkan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen industri perbankan dalam melindungi nasabah dari tindak kejahatan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan di sektor keuangan. Bagi yang menjadi korban, pelaporan segera sangat dianjurkan agar langkah penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Dengan pembentukan IASC, diharapkan kasus penipuan di sektor keuangan dapat ditekan secara signifikan, memberikan rasa aman, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (agus)