JAMBI28.TV, JAKARTA – OJK menyatakan komitmen meningkatkan literasi inklusi keuangan dan pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas SNLKI 2021-2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, menegaskan penyandang disabilitas perlu mendapat kesempatan setara dalam akses layanan keuangan.
“OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” kata Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan OJK telah menjalankan berbagai program termasuk peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau SETARA.
Selain itu OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui POJK tersebut pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menyediakan layanan khusus seperti formulir braille jalur landai antrian prioritas serta ATM ramah disabilitas.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 yang mewajibkan penyediaan sarana literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Ketentuan itu memastikan edukasi keuangan dapat menjangkau seluruh kelompok tanpa hambatan akses layanan.
Sejak 2024 hingga 2025 OJK telah melaksanakan 192 program edukasi keuangan yang diikuti 68.319 peserta dari berbagai wilayah. Pada periode yang sama program GENCARKAN menjalankan 100 kegiatan dengan jumlah peserta mencapai 9.410 orang.
Dalam kegiatan ini OJK meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas hasil kolaborasi dengan Kemensos Bappenas dan Komisi Nasional Disabilitas. Buku ini akan tersedia dalam format ramah disabilitas seperti braille audio book dan bentuk lain yang mudah diakses.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Supomo, yang mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyambut baik langkah OJK memperkuat literasi keuangan disabilitas.
“Buku pedoman ini diharapkan mengenalkan hak keuangan penyandang disabilitas dan memudahkan mereka mengakses layanan yang inklusif,” kata Supomo.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia Dante Rigmalia, mengapresiasi peran OJK dalam mendorong kesetaraan akses layanan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemberdayaan ini bukan charity namun penguatan literasi yang memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas,” ujar Dante.
Kegiatan yang dihadiri 500 peserta itu juga menghadirkan narasumber seperti Ismail Riyadi Jonna Aman Damanik dan Dewi Rahayuningsih yang membahas pentingnya literasi finansial. Mereka memaparkan penguatan partisipasi ekonomi akses kerja ramah disabilitas serta pemberdayaan perempuan disabilitas dalam menghadapi diskriminasi berlapis. (Ags)










































