JAMB28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kantor OJK Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat 6 Desember 2024. Ini merupakan kantor perwakilan pertama yang didirikan sejak terbentuknya OJK pada tahun 2014, menandai langkah besar dalam mendukung pengawasan sektor jasa keuangan dan pengembangan ekonomi regional.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dihadiri oleh tokoh penting seperti Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, Anggota Komite 4 DPD RI Habib Ali Alwi, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan sektor keuangan di Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini, Adi Dharma dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Banten.
Komitmen OJK dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menekankan pentingnya sinergi antara OJK daerah dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan jasa keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kehadiran Kantor OJK Provinsi Banten menjadi wujud nyata komitmen kami untuk melaksanakan tugas pengawasan, pengaturan, pelindungan konsumen, sekaligus memperkuat sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menyampaikan apresiasi terhadap langkah OJK. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan pemanfaatan produk jasa keuangan oleh masyarakat, terutama di era perkembangan teknologi keuangan digital.
Peran Strategis Kantor OJK di Banten
Kantor OJK Provinsi Banten akan bertanggung jawab atas pengawasan sektor jasa keuangan di delapan wilayah, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, serta Kabupaten Tangerang, Serang, Lebak, dan Pandeglang.
Berdasarkan data triwulan III-2024, Banten memiliki:
- Perbankan: 1 kantor pusat bank umum konvensional, 83 kantor cabang bank umum, dan 31 kantor bank syariah.
- Jasa Keuangan Non-Bank: 1.034 jaringan kantor, meliputi sektor pasar modal, perasuransian, dan lembaga pembiayaan.
OJK daerah memiliki tugas strategis untuk:
- Mengoptimalkan kebijakan dan program ekonomi daerah.
- Mendukung peningkatan intermediasi lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan.
- Memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Hadirnya Kantor OJK di Banten diharapkan dapat:
- Meningkatkan efektivitas pengawasan lembaga jasa keuangan.
- Memperkuat peran jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan.
Langkah ini sejalan dengan visi besar Indonesia untuk mendorong pembangunan daerah secara merata, terutama menjelang perayaan Indonesia Emas 2045. Keberadaan Kantor OJK Provinsi Banten akan menjadi motor penggerak inklusi keuangan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut. (agus)