JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif Nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) pada tahun 2024. Sertifikat penghargaan ini diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Capaian OJK dalam Transparansi Informasi Publik
Predikat Informatif adalah kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Kategori ini menunjukkan tingkat transparansi badan publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. OJK telah meraih predikat ini selama dua tahun berturut-turut, termasuk masuk dalam kelompok 10 terbaik kategori LN-LPNK.
Keberhasilan ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK dalam menyediakan informasi dan menangani pengaduan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Proses Penilaian Komisi Informasi Pusat
Untuk meraih predikat ini, OJK mengikuti sejumlah tahapan penilaian, termasuk:
- Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang mencakup enam aspek utama:
- Pengumuman informasi publik,
- Penyediaan dokumen publik,
- Pengembangan website,
- Pengelolaan barang dan jasa,
- Kelembagaan, serta
- Presentasi dalam uji publik.
Penilaian berlangsung dari September hingga November 2024, melibatkan berbagai lembaga pemerintah, kementerian, dan badan publik lainnya.
Inovasi OJK dalam Transparansi Publik
OJK terus berinovasi dalam mempermudah akses informasi publik dengan berbagai inisiatif, seperti:
- PPID OJK Mobile Apps
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik dan menyampaikan permohonan atau keberatan terkait informasi publik secara langsung melalui perangkat seluler. - Pengembangan Website OJK
- Website OJK terbaru dilengkapi dengan fitur yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra dan tuna rungu.
- Tersedia berbagai minisite, seperti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Kontak 157, untuk mempermudah akses ke layanan terkait industri jasa keuangan.
- Ruang Layanan Informasi Publik (RLIP)
Seluruh kantor OJK kini memiliki RLIP yang telah distandardisasi dengan fasilitas lengkap, termasuk:- Kursi roda,
- Formulir dengan huruf braille, dan
- Materi edukasi keuangan dalam berbagai format.
- Pedoman Berbasis Audio-Visual
Untuk membantu penyandang tuna rungu, OJK menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual di minisite e-PPID.
Peningkatan Kapasitas SDM dan Sosialisasi
OJK juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui:
- Pelatihan dan bimbingan teknis untuk seluruh manajer informasi,
- Konferensi pers bulanan, yang dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner OJK dan melibatkan juru bahasa isyarat untuk mendukung aksesibilitas informasi.
Komitmen Berkelanjutan
Komitmen OJK terhadap keterbukaan informasi publik menunjukkan bahwa badan ini tidak hanya melaksanakan tugas pengawasan di sektor jasa keuangan, tetapi juga menjadi teladan transparansi di tingkat nasional. Dengan pencapaian ini, OJK berharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. (Agus)