JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.
Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.
Kehadiran Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia.
Dalam POJK 41/2025 disebutkan bahwa PVL mencakup berbagai lembaga jasa keuangan, di antaranya perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Sementara itu, KPPVL didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.
Melalui pengaturan tersebut, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, hingga melakukan promosi lembaga jasa keuangan yang berkantor pusat di luar negeri.
Selain itu, kantor perwakilan juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri, membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal asing untuk proyek-proyek prioritas di berbagai daerah.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri keuangan domestik.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK juga akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon perizinan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (Agus)













































