JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” jelas OJK dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dalam pelaksanaannya, OJK menegaskan bahwa pengajuan gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. OJK juga memastikan konsumen tidak dibebani biaya apa pun hingga putusan pengadilan dilaksanakan, guna menjamin akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen, tujuan dan mekanisme pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan tersebut.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas OJK. (Agus)













































