JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmen kuat untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menjaga integritas sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang diadakan di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra, menjelaskan langkah-langkah strategis OJK untuk meningkatkan tata kelola dan integritas, termasuk sinergi dengan pemangku kepentingan dan penerapan strategi anti-fraud.
Langkah Strategis OJK
Mahendra menyoroti beberapa kebijakan penting, seperti:
- Penerbitan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-Fraud
- Peraturan ini menjadi panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak kecurangan.
- Pengembangan Sistem Informasi SiPelaku
- SiPelaku mencatat riwayat kecurangan (fraud history) dari individu atau entitas di sektor jasa keuangan. Mahendra menjelaskan bahwa sistem ini berfungsi seperti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tetapi difokuskan pada pelanggaran integritas.
- “Pelaku yang masuk dalam sistem ini akan di-blacklist, dan perusahaan jasa keuangan diharapkan menjauhi mereka,” ujar Mahendra.
- Penguatan Kolaborasi dengan KPK
- OJK bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi, termasuk program pengendalian gratifikasi internal.
- Sertifikasi ISO 37001 SMAP
- Pada tahun 2024, seluruh satuan kerja OJK berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), yang menunjukkan komitmen kuat terhadap praktik antikorupsi.
Budaya Antikorupsi di Internal OJK
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa OJK mengadopsi strategi antikecurangan yang meliputi 4 pilar utama:
- Assess: Identifikasi risiko fraud.
- Prevent: Upaya pencegahan secara sistematis.
- Detect: Pendeteksian dini terhadap potensi kecurangan.
- Respond: Respons cepat dan tepat atas pelanggaran.
Sophia juga menegaskan pentingnya partisipasi OJK dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK, di mana OJK secara konsisten meraih predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata kementerian dan lembaga di Indonesia.
Larangan Gratifikasi untuk Pegawai dan Keluarga
Sophia mengingatkan bahwa standar antigratifikasi di OJK melarang pegawai dan keluarganya menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap, khususnya menjelang Hari Raya.
Penghargaan dan Partisipasi
Acara Hakordia 2024 juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk:
- Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital OJK).
- Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017–2022).
- Soedrajad Djiwandono (Ekonom senior dan Mantan Gubernur Bank Indonesia).
Selain itu, diumumkan pula pemenang OJK Integrity Award 2024, yang diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi satuan kerja dalam mendukung program integritas.
Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan lebih dari 3.000 peserta, termasuk pegawai OJK, perwakilan Lembaga Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga, asosiasi, serta civitas akademika.
Melalui langkah-langkah ini, OJK bertekad menjadi role model dalam pemberantasan korupsi dan penguatan integritas di Indonesia. (Agus)