JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).
Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing usaha di tengah dinamika industri keuangan yang terus berkembang.
Melalui aturan ini, OJK memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha dengan menyederhanakan ketentuan yang bersifat administratif, namun tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.
Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan mampu mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.
Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, baik yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha maupun pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana, termasuk yang tidak disertai agunan.
Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian lainnya mencakup rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
POJK 35/2025 juga memuat ketentuan mengenai penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (Agus)










































