JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan serta menjaga likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar. Kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai landasan hukum bagi para Penyedia Likuiditas dalam menjalankan perannya.
Peran dan Fungsi Penyedia Likuiditas
Dalam POJK Nomor 18 Tahun 2024 ini, Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider didefinisikan sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek. Liquidity Provider memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang ditetapkan guna mendukung likuiditas perdagangan efek tersebut.
Pihak yang Dapat Menjadi Liquidity Provider
POJK ini menetapkan bahwa pihak-pihak yang dapat melakukan aktivitas sebagai Liquidity Provider meliputi:
- Perantara Pedagang Efek, yakni perusahaan efek yang telah memiliki izin dari OJK.
- Pihak lain yang mendapat persetujuan khusus dari OJK.
Substansi Utama Peraturan POJK 18 Tahun 2024
POJK ini memuat pengaturan yang mencakup berbagai aspek, di antaranya:
- Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider
Liquidity Provider harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat serta mematuhi larangan yang ditetapkan OJK untuk memastikan transparansi dan stabilitas pasar. - Transaksi Short Selling
POJK ini mengatur mekanisme short selling yang dapat dilakukan oleh Liquidity Provider. Transaksi short selling bertujuan untuk menambah fleksibilitas dalam menjaga stabilitas harga dan likuiditas efek tertentu. - Pengaturan dan Pengawasan oleh Penyelenggara Pasar
Penyelenggara pasar memiliki kewajiban untuk mengawasi aktivitas Liquidity Provider. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap aturan kuotasi, transaksi, dan pelaporan.
Berlaku Mulai 8 November 2024
Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni efektif pada 8 November 2024. Dengan diberlakukannya peraturan ini, beberapa ketentuan lama terkait Liquidity Provider akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) dari POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
- Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e dari POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Harapan dengan Adanya POJK Baru
Melalui POJK Nomor 18 Tahun 2024 ini, OJK berharap dapat:
- Meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan.
- Menarik minat investor dengan mekanisme pasar yang lebih transparan dan stabil.
- Mendorong pendalaman pasar keuangan agar lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.
Dengan peraturan baru ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi para pelaku pasar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar keuangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. (Agus)