JAMBI (JAMBI28 TV) — Usai dilakukan penangkapan di Bandara Hang Nadim Batam, Tim Gabungan Intel Kejaksaan Tinggi Jambi langsung membawa oknum PNS berinisal S DPO kasus penggelapan aset tanah ke Jambi Kamis malam (31/5/2018).
Terpidana S yang merupakan PNS di RRI Jambi ini dibawa dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.Sebelum dibawa ke mobil tahanan, terpidana S sempat membantah telah melakukan penggelapan aset tanah yang disangkakan kepadanya.
Menurutnya, ia telah di zholimi karena saksi-saksi tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018