JAMBI28.TV, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Nikita ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang berujung pada laporan polisi yang dilayangkan korban pada 3 Desember 2024.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan IM atas dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di platform TikTok. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya di media sosial.
Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima respons yang berisi ancaman. Korban mengaku merasa tertekan dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Dua hari kemudian, pada 15 November, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai Rp2 miliar.
Selain pengancaman dan pemerasan, Nikita dan IM juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan delapan unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 20 tahun penjara.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Nikita dan IM dijadwalkan pada Kamis (20/2), namun mereka meminta penjadwalan ulang ke Senin (3/3). Sayangnya, keduanya kembali absen pada hari tersebut, sehingga polisi akhirnya melakukan tindakan lebih lanjut dengan menahan mereka setelah pemeriksaan pada Selasa (4/3).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.