JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pengeluaran pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi dengan menggunakan sistem E-court, dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mbn menuai dugaan ketidak profesionalan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya.
Diketahui, perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn merupakan gugatan class action yang dilayangkan oleh Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU) terkait lahan seluas 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dalam salinan keputusan pertimbangan hukum tersebut, banyak ditemukan fakta persidangan dan fakta lapangan yang terkesan diduga sengaja dihilangkan.
Mahmud Irsyad, pihak yang menggugat PT. BSU resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis 8 Mei 2025 lalu.
Setelah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mahmud Irsyad kembali mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk pemeriksaan pengujian berkas perkara (Inzage) pada Jum’at 16 Mei 2025.
Inzage dalam konteks hukum yakni pemeriksaan atau pengujian berkas perkara. Ini adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memungkinkan para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara.
Mahmud saat melakukan Inzage di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengutarakan, bahwa alat bukti yang dilakukan pemeriksaan cukup banyak, yakni mencapai 54 alat bukti.
“Alat bukti kami banyak, ada 54 bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Panitera Muda Perdata menyebutkan bahwa dapat dilihat melalui e-court juga, bila tidak ditemukan bisa dihubungi,”kata Mahmud Irsyad kepada wartawan, Jum’at 16 Mei 2025.
Ia menjelaskan, dalam Inzage ada hal yang cukup mencengangkan, bahwa bukti penetapan legal standing sempat hilang dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian terlihat kelabakan melakukan pencarian berkas perkara.
Setelah melakukan pencarian selama lebih dari 30 menit, akhirnya didapatkanlah berkas tersebut.
“Tadi ada yang menjanggal terkait dengan penetapan legal standing, namun setelah dicari alhamdulillah ketemu,” ungkapnya.
Setelah ini, dijelaskan Mahmud, pihaknya tinggal menunggu nomor register yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi, setelah nantinya kontra memori dari para terbanding untuk dilakukan upload.
“Dan ini akan diberitahukan melalui online oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian,”tandasnya.
Untuk diketahui, dalam salinan putusan yang dikeluarkan melalui e-court, Pengadilan Negeri Muara Bulian mengeluarkan dua Kali putusan salinan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn dengan waktu yang berbeda.
Dalam putusan pertama yang di keluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Jum’at 2 Mei 2025 tercantum didalamnya ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Sabtu 03 Mei 2025 – Pukul 17.10.06 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250502002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’.
Sementara salinan putusan kembali dikeluarkan setelah adanya kritikan dan terpublisnya putusan yang dikeluarkan bukan jam kerja dengan waktu yang singkat.
Dalam salinan putusan kedua, yang membedakan dengan salinan putusan yang pertama adalah masalah waktu limit pembayaran PNBP yang berbunyi ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Rabu 07 Mei 2025 – Pukul 14.48.53 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250506002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn. (Ilham)