JAMBI28.TV, JAMBI – Pada Rabu, 15 Mei 2025, sejumlah pejabat utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Di antara yang hadir adalah Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta para wakil ketua DPRD.
Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, menjelaskan bahwa kehadiran para pejabat ini merupakan bagian dari rapat koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah wilayah I, yang bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Semua hadir secara langsung, tidak diwakilkan, termasuk dari delapan kabupaten/kota di Jambi,” katanya.
Selain Pemprov Jambi, hadir pula perwakilan dari Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Tebo, Bungo, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur.
Pimpinan DPRD dari sembilan kabupaten/kota juga ikut serta. Agenda rapat berlangsung hingga keesokan harinya dengan tambahan peserta dari tiga kabupaten lainnya.
Dalam paparannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Agung Yudha, menyoroti bahwa salah satu alasan utama mengapa kekayaan Indonesia belum mampu mensejahterakan rakyat adalah karena korupsi.
Ia menjabarkan berbagai bentuk korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, seperti suap, gratifikasi, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Agung juga menjelaskan tugas-tugas KPK berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, mencakup aspek pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penindakan, hingga eksekusi, serta menjalin koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi maupun pelayanan publik.
Dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), terdapat delapan area fokus pencegahan korupsi terintegrasi, antara lain: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, manajemen ASN, penguatan pengawasan internal (APIP), pengelolaan aset daerah, layanan publik, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
KPK juga mengembangkan platform Jaga, sistem pengaduan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan data pemerintah.
KPK mengungkapkan bahwa dalam capaian MCP tahun 2024, Kabupaten Tanjung Jabung Timur memperoleh nilai tertinggi, sedangkan Pemprov Jambi berada di posisi terendah dengan rata-rata Indeks Integritas (SPI) sebesar 69,02.
Selain itu, kepala daerah dan pimpinan DPRD diingatkan untuk memperhatikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memantau titik-titik rawan korupsi mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran.
Terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, KPK menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan tidak boleh digunakan sebagai hibah.
Pokir harus mencerminkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang selaras dengan prioritas pembangunan dalam RPJMD, serta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD.
Pokir dimasukkan dalam sistem e-planning melalui SIPD, dan jika terlambat akan dimasukkan ke perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya.
Agung memaparkan berbagai potensi kerawanan korupsi dalam pengelolaan Pokir, seperti: perencanaan yang buruk, mark-up anggaran, pemilihan penyedia oleh pihak berkepentingan, konflik kepentingan, suap, hingga lemahnya pengawasan.
Dalam hal bantuan pemerintah, KPK merujuk pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Hibah hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta organisasi berbadan hukum, dan tidak bersifat wajib atau berulang tiap tahun.
Bantuan sosial ditujukan bagi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat secara selektif dan tidak terus menerus, dengan tujuan melindungi dari risiko sosial.
Sementara itu, belanja subsidi dialokasikan untuk menurunkan harga produk atau jasa yang dihasilkan oleh BUMN, BUMD, maupun swasta agar tetap terjangkau masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku. (*)