JAMBI28.TV, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan membatasi kegiatan perpisahan sekolah guna memastikan dunia pendidikan tetap berorientasi pada tujuan utamanya, yaitu pembentukan karakter dan pencapaian akademik siswa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan bahwa perpisahan sekolah bukanlah keharusan dan sebaiknya tidak dirayakan secara berlebihan. “Kegiatan perpisahan atau wisuda tidak wajib, dan seharusnya tidak menjadi ajang kemewahan,” ujar Abu Bakar di Jambi, Rabu.
Wali Kota Jambi Maulana menerbitkan Instruksi Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur larangan bagi semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga program Pendidikan Kesetaraan, baik negeri maupun swasta, untuk menyelenggarakan acara perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Dalam kebijakan tersebut, sekolah dilarang menginisiasi, menyarankan, atau terlibat dalam kegiatan perpisahan di luar sekolah guna menghindari beban biaya yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan dasar.
Meski demikian, kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan apabila digagas oleh komite sekolah bersama orang tua siswa. Syaratnya, kegiatan harus bersifat sederhana, berorientasi pada pendidikan karakter, dan tidak mengedepankan kemewahan. “Yang penting komunikasinya jelas antara sekolah, komite, dan orang tua. Tidak boleh sekadar untuk bersenang-senang tanpa nilai pendidikan,” tambah Abu Bakar.
Kegiatan yang diinisiasi komite dan wali murid harus melalui rapat resmi yang dibuktikan dengan notulensi, daftar hadir, serta dokumentasi. Selain itu, izin keramaian dan koordinasi dengan pihak keamanan juga diwajibkan.
Pemkot Jambi juga menegaskan larangan keras terhadap pungutan liar (pungli) dengan alasan perpisahan sekolah, karena kegiatan semacam ini sering kali menimbulkan keluhan akibat biaya yang tinggi.
Instruksi ini dikeluarkan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, saat banyak sekolah biasanya menggelar acara perpisahan yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa perpisahan sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan lebih difokuskan pada penampilan seni, kreativitas siswa, serta ekspresi yang positif. Ia juga memperingatkan bahwa sekolah yang tidak mengikuti instruksi ini akan dievaluasi atas ketidakpatuhan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerah. (*)