JAMBI28TV, JAMBI – Menindaklanjuti sejumlah insiden tertabraknya Jembatan Batanghari Satu dan Jembatan Tembesi oleh kapal tongkang pengangkut batu bara, Pemerintah Provinsi Jambi kini mengambil langkah serius untuk mematangkan aturan penggunaan jalur sungai. Kejadian-kejadian tersebut telah menjadi polemik dan perhatian serius masyarakat, sehingga diperlukan tindakan cepat dan tepat untuk mengatasinya.
Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, menjelaskan bahwa pendirian pos pemantauan di setiap jembatan yang dilewati oleh kapal angkutan batu bara akan menjadi salah satu aturan yang diterapkan. Pos pemantauan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran transportasi batu bara melalui jalur sungai.
Selain itu, untuk meningkatkan keamanan seluruh aset jembatan negara, setiap tongkang pengangkut batu bara yang melewati jembatan diwajibkan untuk dipandu oleh kapal tugboat tambahan selain tugboat penarik. Tugboat pemandu ini berperan penting dalam melakukan manuver, baik menarik maupun mendorong, guna menghindari tabrakan dengan jembatan. “Keberadaan tugboat pemandu merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan angkutan batu bara jalur sungai,” kata Johansyah.
Dalam rangka memaksimalkan tata kelola distribusi batu bara melalui jalur sungai, pemerintah juga akan menyiapkan penerangan dan rambu-rambu di setiap jembatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas dan keselamatan navigasi, terutama pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk.
Mengupayakan tata kelola yang baik dalam alur distribusi batu bara melalui jalur sungai menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meminimalisir kecelakaan maupun kemacetan lalu lintas angkutan batu bara di jalur darat. Dengan adanya aturan dan fasilitas yang lebih baik, diharapkan distribusi batu bara dapat berjalan lebih lancar dan aman, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian tanpa mengorbankan keselamatan dan infrastruktur publik.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola angkutan batu bara, guna memastikan keberlanjutan dan keamanan transportasi serta perlindungan aset-aset vital negara.
Reporter: Artha