JAMBI28.TV – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan yakni RM warga Cirebon, dan SK warga Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Muchlis menyebutkan, pengungkapan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus Diding, bandar narkoba yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Reporter: ANK
Editor/Narator: Agus Solihin Abar