JAMBI28TV, JAMBI – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 3 Huruf T, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 Huruf U, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang berniat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, diwajibkan untuk mundur dari status kepegawaiannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa aturan ini juga berlaku bagi penjabat kepala daerah yang merupakan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Sudirman, calon kepala daerah dari ASN harus sudah mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU sesuai dengan ketentuan PKPU yang terakhir digunakan saat Pilkada.
“Bakal calon yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang berstatus ASN juga harus melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian saat melakukan pendaftaran, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sudirman.
Sudirman juga menambahkan bahwa untuk sejumlah penjabat kepala daerah di Provinsi Jambi yang terindikasi akan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada, keputusan mengenai kelayakan mereka untuk dipilih diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sedangkan kinerja mereka akan dievaluasi oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, ASN dilarang untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup kampanye pemenangan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dapat terjaga, sehingga proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sudirman.
Reporter: Artha