JAMBI28.TV, JAMBI – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang batubara kembali mencuat di Jambi. Kali ini, warga Kelurahan Aur Kenali (Kota Jambi) dan Desa Mendalo Darat (Kabupaten Muaro Jambi) secara tegas menolak pembangunan jalan khusus angkutan batubara (hauling) milik PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS) pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kehadiran alat berat secara tiba-tiba di tengah permukiman mengejutkan warga. Proyek yang diyakini sebagai pembangunan jalur hauling menuju stockpile PT. SAS ini sudah sejak 2023 ditolak warga. Namun perusahaan dianggap tetap memaksakan proyek tanpa melibatkan masyarakat dan tanpa mengantongi izin sosial dari warga setempat.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba alat berat masuk dan membuang tanah ke embung. Ini jelas merugikan kami,” keluh seorang warga.
Warga khawatir aktivitas tersebut merusak embung dan area resapan air yang penting untuk mencegah banjir saat musim hujan. Pembuangan tanah oleh alat berat dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan ekologis dan meningkatkan risiko bencana.
Selain itu, warga merasa terancam oleh potensi kehadiran truk-truk besar pengangkut batubara yang diperkirakan akan melintasi daerah permukiman. Mereka mencemaskan keselamatan anak-anak dan lansia, serta terganggu oleh kebisingan, getaran, dan debu batubara yang mengancam kesehatan.
Warga mengecam sikap PT. SAS yang menjalankan proyek secara tertutup. Tidak ada sosialisasi, tidak ada forum musyawarah, dan sama sekali tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
“Seharusnya proyek sebesar ini dilakukan secara terbuka. Tapi ini malah dijalankan diam-diam, seolah-olah warga tak punya hak atas tanah mereka sendiri,” ujar seorang warga lainnya.
Temuan terbaru dari WALHI Jambi memperkuat posisi warga. Berdasarkan peta digital WebGIS “Rencana Tata Ruang Online” dari ATR/BPN, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT. SAS dibangun di atas Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) zona yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas tambang.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menyebut bahwa proyek jalan hauling ini tidak hanya mengabaikan etika sosial, tetapi juga melanggar hukum.
“Pembangunan jalan hauling yang melintasi pemukiman ini menyebabkan penderitaan langsung bagi warga: debu, kebisingan, getaran, dan ancaman keselamatan. Ini bukan sekadar gangguan ringan,” tegasnya pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Oscar juga mengkritik kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling. Ia menilai jalan yang dibangun dengan dana publik kini justru dirusak untuk kepentingan segelintir pihak.
“Negara harus hadir. Ini bukan semata soal lingkungan, tetapi soal keadilan. Jangan biarkan uang rakyat dipakai membangun jalan, tapi justru dihancurkan oleh truk tambang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009.
Berdasarkan berbagai pelanggaran dan ancaman terhadap warga, WALHI Jambi bersama masyarakat Aur Kenali dan Mendalo Darat menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas hauling PT. SAS.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan hidup. Ini adalah soal hak dasar warga negara. Pemerintah wajib menegakkan hukum dan tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi. Kalau tidak, rakyatlah yang terus menjadi korban,” tutup Oscar.