JAMBI28.TV, JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 200 kilogram yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir ditangkap saat melintas di Jambi menggunakan mobil minibus dari Riau.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial I dan RR pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 200 paket ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat dan disimpan dalam enam kantong plastik hitam besar.
Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil bernomor polisi BB 1569 FC, dua unit ponsel android, serta satu alat pelacak GPS berwarna hitam. GPS tersebut ditemukan tersembunyi di dalam salah satu paket ganja dan diduga digunakan oleh bandar besar untuk memantau pergerakan barang dan kurir selama perjalanan.
“Perangkat GPS ini kemungkinan dipasang oleh pengirim atau pengendali utama jaringan agar dapat memantau apakah paket ganja berhasil sampai ke tujuan,” ujar Kombes Boy.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kendaraan pelaku saat dilakukan penangkapan. Total ganja yang disita diperkirakan mencapai 200 kilogram.
Jika dihitung, satu gram ganja dapat disalahgunakan oleh empat orang, sehingga penggagalan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 800.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kombes Boy menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jambi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya bahaya narkotika, terutama terhadap generasi muda.