JAMBI28TV, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, tengah menjadi sorotan setelah memutus perkara gugatan class action terkait penyerobotan lahan adat milik warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan, Kelompok Depati Orik, oleh perusahaan sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU). Keputusan yang tertuang dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu dinilai kontroversial dan memicu keresahan publik.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Muara Bulian dianggap tidak profesional dalam mempertimbangkan fakta hukum, bahkan diduga mendapat intervensi dari pihak tertentu. Akibatnya, rasa keadilan yang seharusnya dihadirkan oleh pengadilan justru dinilai hilang.
“Kalau kita lihat dari proses persidangan, putusannya sangat tidak adil. Hakim terlihat lebih berpihak kepada perusahaan yang diduga menyerobot lahan warga,” ujar Yadi, warga Batanghari.
Menanggapi hasil putusan tersebut, warga SAD yang merasa dirugikan tak tinggal diam. Mereka melayangkan laporan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) di Jakarta, pada Rabu (28/5/2025). Selain itu, mereka juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Seorang petugas penerima berkas dari KY dan Bawas MA membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan hakim yang menangani perkara tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan lain yang masuk terkait perkara ini. Baru kali ini ada yang melakukan pengaduan ke kami,” ujar petugas tersebut.
Lebih lanjut, petugas tersebut menyebutkan bahwa laporan yang diterima berisi sejumlah bukti dan kronologi yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik oleh hakim. Beberapa fakta persidangan dan bukti lapangan disebut tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
“Berdasarkan berkas yang kami terima, ada indikasi kuat bahwa pertimbangan hakim tidak mencerminkan profesionalisme dan telah melanggar kode etik,” jelasnya.
KY dan Bawas MA berjanji akan mempelajari berkas lebih lanjut dan berencana melakukan pemeriksaan langsung ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
“Berkasnya akan segera kami telaah. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak terkait,” tambahnya.
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga SAD, Mahmud Irsyad, meminta agar proses banding yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jambi juga menjadi perhatian Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada hakim di tingkat pertama.
“Saya meminta agar proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi juga diawasi secara ketat. Jangan sampai kejanggalan serupa terjadi kembali,” tegas Mahmud.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum (rule of law) dan kepercayaan publik. Masyarakat luas kini menantikan langkah tegas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. (Ilham)