JAMBI28.TV, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penambangan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim dari Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam distribusi emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, bersama Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang membawa emas ilegal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL. Setelah dihentikan dan diperiksa, pria tersebut yang belakangan diketahui bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motornya.
ANR mengaku bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tabir dan rencananya akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Pengiriman ini dilakukan atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SMR tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. SMR mengakui bahwa emas itu miliknya dan ia yang menginstruksikan ANR untuk mengirimkannya ke pembeli.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengiriman emas ilegal ini bukan yang pertama. Keduanya telah melakukan transaksi serupa sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Nilai satu kali pengiriman bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan harga emas diperkirakan sekitar Rp1,7 juta per gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua bungkus plastik berisi emas murni seberat sekitar 1,2 kg, uang tunai Rp2,5 juta yang diduga sebagai ongkos kurir, serta empat unit ponsel dari berbagai merek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dan semua bentuk peredarannya akan ditindak tegas. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini karena selain merusak lingkungan, juga merugikan negara secara ekonomi.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk upaya untuk mengungkap identitas dan keberadaan pembeli emas ilegal berinisial PJL di Sumatera Barat. (*)